Oknum Prajurit TNI ini Divonis Penjara Seumur Hidup
jpnn.com - BANDUNG - Oknum prajurit TNI Angkatan Udara (AU) Sersan Satu Agus Kustiawan (33) divonis sangat berat oleh Pengadilan Militer II-09 Bandung.
Agus divonis hukuman penjara seumur hidup.
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Bendahara KONI Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Bendahara KONI Kayong Utara berinisial AH itu dibunuh pada akhir Juli 2022 di Bogor, Jawa Barat.
Pembunuhan dipicu tindakan korban menagih uang sebesar Rp 300 juta yang dipinjam pelaku.
"Memidana terdakwa dengan penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk. Dendi Sutiyoso pada sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12).
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Sertu Agus berupa pemecatan dari dinas militer.
Terdakwa Agus Kustiawan merupakan prajurit TNI AU yang berdinas di Pangkalan Udara Supadio, Kalimantan Barat.
Seorang oknum prajurit TNI divonis hukuman yang sangat berat setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana.
- 2 Warga Semarang Jadi Korban Penusukan Oknum Prajurit TNI
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Hakim Vonis Deni Saputra Penjara Seumur Hidup
- Baru Berusia 21 Tahun, DP Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Berat
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!