Oknum Purnawirawan TNI Tersangka Kasus HAM Berat di Paniai tidak Ditahan, Ini Alasan Kejagung 

Oknum Purnawirawan TNI Tersangka Kasus HAM Berat di Paniai tidak Ditahan, Ini Alasan Kejagung 
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadap oknum purnawirawan TNI berinisial IC, tersangka kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua 2014. 

Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa penyidik memiliki pertimbangan belum melakukan penahanan terhadap tersangka IS. Dia menegaskan bahwa penahanan akan dilakukan apabila diperlukan oleh penyidik.

“(Penahanan) itu kepentingan penyidiklah. Kalau penyidik melihat dia belum ditahan, kan, kepentingannya tidak ada, dia tidak melarikan diri, ya, itu, yang mungkin enggaklah,” ujar Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/4). 

Seperti diketahui, tersangka berinisial IS ialah seorang oknum purnawirawan TNI

Pada 2014 atau saat peristiwa Paniai terjadi, tersangka merupakan perwira penghubung di Kodim di Paniai.

“(IS) Purnawirawan TNI. Dia perwira penghubung di Kodim di Paniai,” kata Febrie menegaskan. 

IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik. 

Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua tahun 2014 pada Jumat (1/4) kemarin. 

Kejagung mengungkap alasan tidak menahan oknum purnawirawan TNI yang menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News