Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan seorang rohaniwan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik menarik perhatian sejumlah rohaniwan agama Buddha.
Kasusnya kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan terdakwa oknum Bhikkuni Ev dan seorang masyarakat bernama AJ.
Keduanya dikenakan tahanan kota, diduga memasukkan keterangan palsu dalam dua akta pernyataan.
Masing-masing bernomor: 26 tanggal 7 Agustus 2017 dan Nomor: 01/KHM /VIII/17 tanggal 7 Agustus 2017.
Kasus ini disebut mengakibatkan kerugian terhadap Katarina Bonggo Warsito, mantan istri Alex (almarhum) yang merupakan putra AJ.
Dalam akta dituliskan Alexa tidak pernah terikat dalam suatu perkawinan yang sah dengan siapapun juga menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Namun, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Syofia Marlianti didampingi Hotnar Simarmata dan Dian Erdianto, dua saksi menyatakan hal sebaliknya.
Kedua saksi, Tan Gek Lui dan Metta Dewi menyatakan Alexander dan Katarina telah menikah secara resmi.
Seorang oknum rohaniwan terpaksa berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat memberi keterangan palsu di akta otentik.
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Terdakwa James Makapedua Mengaku Anggota TNI Aktif, Kadispenad Merespons, Tegas
- 44 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati di Sumut
- Pembunuh Wanita di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara
- Selundupkan 72 Imigran Rohingya, 4 Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara