Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
"Alex dan Katarina sudah menikah di Vihara. Mereka hidup bersama sekitar satu tahun lebih, lalu bercerai," ujar Tan dan Metta di PN Jakut, Kamis (25/4/2024).
Sementara itu kuasa hukum Katarina Bonggo, Sugeng Teguh Santoso mengatakan keterangan saksi membuktikan kliennya pernah menikah dengan almarhum Alexander.
"Dari keterangan saksi sudah jelas Alexander dan Katarina terikat pada hubungan pernikahan selama sekitar dua tahunan sebelum bercerai. Kenapa dikatakan di akta pernyataan itu Alexander tidak pernah menikah? Ini kan tidak benar," ucapnya.
Pada perkara pidana, kata Sugeng, pembuktian tidak mutlak bergantung akta yang dibuat di notaris.
Melainkan pada pembuktian material yaitu keterangan dari saksi-saksi yang dihubungkan dengan alat bukti, baik surat atau dokumen lain.
"Suatu perkara yang telah disidik oleh polisi dan jaksa menyatakan P-21 serta dilimpahkan ke kejaksaan, umumnya adalah perkara yang sudah kuat pembuktiannya. Sudah memiliki dua alat bukti dan bukti-bukti adanya tindak pidana sudah kuat," ucapnya.
Sejumlah rohaniwan juga bereaksi menanggapi kasus ini. Rohaniwan Buddha senior Bhante Bodhi menyatakan perkara ini merupakan tamparan keras bagi umat Buddha.
"Pasalnya, seorang Bhikkhu/Bhikkhuni memiliki ratusan aturan yang sangat ketat. Bila tersangkut kasus hukum diharuskan menanggalkan jubah dan segala atribut kebikkhuannya," ujar Bhante Bodhi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Seorang oknum rohaniwan terpaksa berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat memberi keterangan palsu di akta otentik.
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Terdakwa James Makapedua Mengaku Anggota TNI Aktif, Kadispenad Merespons, Tegas
- 44 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati di Sumut
- Pembunuh Wanita di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara
- Selundupkan 72 Imigran Rohingya, 4 Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara