Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
Menurut Banthe Bodhi, berbohong bagi umat Buddha masuk kategori pelanggaran berat. Terlebih ada yang dirugikan secara material atas kebohongannya tersebut.
Banthe Bodhi lantas meminta Kementerian Agama memberi perhatian terhadap perkara tersebut.
"Sebagai bikkhu senior saya akan tetap berjuang untuk melindungi jubah agama Buddha yang suci agar tidak di zalimi pemuka agamanya sendiri," katanya.
Pandangan senada dikemukakan Ketua Umum Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Prof. Dr. Philip K. Wijaya.
"Kalau (rohaniwan) terjerat hukum paling dinonaktifkan. Dilarang untuk berkhotbah lagi. Namun itu juga tergantung pada kesalahan dan berada di majelis apa rohaniwannya," urai Philip.
Hal serupa dikatakan Budhi Kumara Rohaniawan Sanggar Pamujan Candi Buddha Jawi dari Vihara Eka Jaya Lampung.
"Bila kesalahan yang dilakukan itu juga bagian dari aturan (vinaya), semestinya Bikkhu/Bikkhuni itu lepas jubah dan kembali menjadi umat berkeluarga dengan menjalankan Pancasila atau lima peraturan moral. Dengan melakukan hal tersebut, terdakwa lebih terhormat menjalani hukumannya," kata Budhi Kumara. (gir/jpnn)
Seorang oknum rohaniwan terpaksa berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat memberi keterangan palsu di akta otentik.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Terdakwa James Makapedua Mengaku Anggota TNI Aktif, Kadispenad Merespons, Tegas
- 44 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati di Sumut
- Pembunuh Wanita di Medan Dituntut 15 Tahun Penjara
- Selundupkan 72 Imigran Rohingya, 4 Terdakwa Terancam 15 Tahun Penjara