Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta

Menurut Banthe Bodhi, berbohong bagi umat Buddha masuk kategori pelanggaran berat. Terlebih ada yang dirugikan secara material atas kebohongannya tersebut.
Banthe Bodhi lantas meminta Kementerian Agama memberi perhatian terhadap perkara tersebut.
"Sebagai bikkhu senior saya akan tetap berjuang untuk melindungi jubah agama Buddha yang suci agar tidak di zalimi pemuka agamanya sendiri," katanya.
Pandangan senada dikemukakan Ketua Umum Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) Prof. Dr. Philip K. Wijaya.
"Kalau (rohaniwan) terjerat hukum paling dinonaktifkan. Dilarang untuk berkhotbah lagi. Namun itu juga tergantung pada kesalahan dan berada di majelis apa rohaniwannya," urai Philip.
Hal serupa dikatakan Budhi Kumara Rohaniawan Sanggar Pamujan Candi Buddha Jawi dari Vihara Eka Jaya Lampung.
"Bila kesalahan yang dilakukan itu juga bagian dari aturan (vinaya), semestinya Bikkhu/Bikkhuni itu lepas jubah dan kembali menjadi umat berkeluarga dengan menjalankan Pancasila atau lima peraturan moral. Dengan melakukan hal tersebut, terdakwa lebih terhormat menjalani hukumannya," kata Budhi Kumara. (gir/jpnn)
Seorang oknum rohaniwan terpaksa berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat memberi keterangan palsu di akta otentik.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Dugaan Gratifikasi oleh Mantan Pejabat Diungkap di Persidangan
- Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ike Farida Mengaku Tak Tahu Soal Sumpah Novum
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio
- Terdakwa James Makapedua Mengaku Anggota TNI Aktif, Kadispenad Merespons, Tegas