Oknum Satpol PP Gowa Menampar Wanita Hamil Tak Hanya Berurusan dengan Polisi
Insiden tersebut terjadi saat penertiban pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni dua orang dari Satpol PP, dua orang dari kepolisian dan dua orang dari pihak korban serta satu di antaranya adalah masyarakat umum.
"Jadi yang diperiksa tujuh orang, dua orang anggota polisi, dua orang Satpol PP, dua orang korban dan satu warga biasa. Kenapa ada anggota polisi? Karena ini tim dari berbagai unsur melakukan penertiban PPKM skala mikro," katanya.
Sebelumnya, insiden penganiayaan terhadap pasangan suami istri terjadi saat Satpol PP melakukan operasi penertiban PPKM skala mikro di Panciro, Kabupaten Gowa, Rabu (14/7).
Versi video berdurasi 1 menit 59 detik itu, kronologi kejadian bermula dari empat tim yang dikerahkan untuk penertiban PPKM mikro.
Saat patroli, petugas Satpol PP mendengar musik yang cukup keras dari sebuah warkop atau kafe.
Oknum Satpol PP masuk ke kafe itu untuk mencari pemilik dan meninjau izin operasinya.
Namun setelah adu mulut, oknum Satpol PP itu mulai menampar pemiliknya yakni Nurhalim alias Ivan Van Houten kemudian berlanjut ke istrinya.
Sekretaris Satpol PP Gowa inisial MH sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap pasangan suami istri.
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri