Oknum Satpol PP Gowa Menampar Wanita Hamil Tak Hanya Berurusan dengan Polisi

Oknum Satpol PP Gowa Menampar Wanita Hamil Tak Hanya Berurusan dengan Polisi
Oknum Satpol PP Gowa diduga melakukan penganiayaan terhadap pasutri. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Insiden tersebut terjadi saat penertiban pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa yakni dua orang dari Satpol PP, dua orang dari kepolisian dan dua orang dari pihak korban serta satu di antaranya adalah masyarakat umum.

"Jadi yang diperiksa tujuh orang, dua orang anggota polisi, dua orang Satpol PP, dua orang korban dan satu warga biasa. Kenapa ada anggota polisi? Karena ini tim dari berbagai unsur melakukan penertiban PPKM skala mikro," katanya.

Sebelumnya, insiden penganiayaan terhadap pasangan suami istri terjadi saat Satpol PP melakukan operasi penertiban PPKM skala mikro di Panciro, Kabupaten Gowa, Rabu (14/7).

Versi video berdurasi 1 menit 59 detik itu, kronologi kejadian bermula dari empat tim yang dikerahkan untuk penertiban PPKM mikro.

Saat patroli, petugas Satpol PP mendengar musik yang cukup keras dari sebuah warkop atau kafe.

Oknum Satpol PP masuk ke kafe itu untuk mencari pemilik dan meninjau izin operasinya.

Namun setelah adu mulut, oknum Satpol PP itu mulai menampar pemiliknya yakni Nurhalim alias Ivan Van Houten kemudian berlanjut ke istrinya.

Sekretaris Satpol PP Gowa inisial MH sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap pasangan suami istri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News