Oknum Satpol PP Ini Terancam 15 Tahun Penjara Lantaran Perkara Ini
Sabtu, 06 Juni 2015 – 02:18 WIB

Oknum Satpol PP Ini Terancam 15 Tahun Penjara Lantaran Perkara Ini
Seperti diketahui, HS, oknum Satpol PP Kota Tanjungpinang, dibekuk Tim Khusus (Timsus) Polres Tanjungpinang, Kamis (4/6) pukul 13.00 WIB. Dari tangannya petugas menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu. Saat ditangkap oknum Satpol PP itu pun sedang menggunakan kaos yang bertuliskan Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Tak sampai disitu Polisi pun langsung mengembangkan dan kembali melakukan penangkapan terhadap Meizarrosca di Jalan Peralatan Km 7 tepat di depan kantor Dinas Pertamanan. Dari nyanian Meizarrosca Polisi pun kembali menangkap Dana Sopianto yang mana barang haram yang ada di tangan oknum Satpol PP tersebut dibeli dari Dana.(cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - HS, oknum anggota Satpol PP Kota Tanjungpinang tersangka narkoba jenis Sabu, terancam hukuman selama 15 tahun penjara. Selain HS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan