Oknum Satpol PP Ini Ternyata Bandar Narkoba, Lihat Tuh Kakinya Dibalut Perban
jpnn.com, EMPAT LAWANG - Polisi terpaksa melumpuhkan Supriadi alias Masdi alias Di, 52, oknum anggota Satpol PP Desa Muara Pinang Lama, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang yang diduga terlibat peredaran narkotika.
Supriadi ditangkap di Desa Lingge, Kecamatan Pendopo Barat, Empat Lawang, Selasa (9/11) sekitar pukul 21.00 Wib.
Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Pajri menjelaskan, tersangka merupakan target operasi dan memang bandar narkoba.
“Tim sudah melakukan pengintaian kurang lebih satu minggu,” kata AKP Joni.
Anggota unit 1, lanjut AKP Joni, melakukan lidik ke rumah tersangka di Desa Muara Pinang Lama. Sesampainya di sana terlihat satu mobil Avanza warna merah marun dengan nopol BG 1878 NO yang mencurigakan.
“Tim melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap mobil tersebut. Sesampainya di Desa Martapura, Kecamatan Sikap Dalam mobil tersebut berhenti di salah satu rumah warga,” jelas AKP Joni.
Beberapa jam kemudian penumpang mobil tersebut melakukan pergerakan ke arah Pendopo, kemudian dilakukan pengejaran dan pembuntutan dan satu mobil anggota di depan menghalang-halangi laju mobil tersangka.
Sesampai di jalan umum yang berlobang di Desa Lingge dari depan datang mobil patroli Pendopo langsung memberhentikan mobil tersangka dengan memberikan tembakan peringatan kemudian tersangka keluar berlari ke arah kanan mobil.
Polisi terpaksa melumpuhkan Supriadi alias Masdi alias Di, 52, oknum anggota Satpol PP Desa Muara Pinang Lama, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang yang diduga terlibat peredaran narkotika.
- Warga Banyuasin Ditangkap Lantaran Terlibat Kasus Narkoba, Barang Buktinya Sebegini
- Penemuan Kerangka Manusia di Lahan Kosong Gegerkan Warga Tulung Selapan
- Ini Penyebab Cuaca Panas Ekstrem di Palembang
- Eddy Santana Soroti Buruknya Sistem Pendidikan di Sumsel
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Eddy Santana Putra Sampaikan Visi - Misi pada Debat Pertama Pilgub Sumsel