Oknum Satpol PP Ini Ternyata Bandar Narkoba, Lihat Tuh Kakinya Dibalut Perban

“Dari arah belakang anggota memberikan tembakan terukur untuk melumpuhkan tersangka. Kemudian tersangka terjatuh lalu dilakukan penyergapan terhadap tersangka dan di tangan kanan tersangka ditemukan senjata api rakitan,” ujarnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil di atas dasboard atap mobil sebelah kanan didapati satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1.03 gram.
“Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 1 ke 1 karena kepemilikan senjata api rakitan.
Kepala Dinas Satpol-PP Empat Lawang, HM Taufik menyayangkan adanya oknum anggotanya terlibat tindak pidana narkoba. Oknum anggota Pol-PP desa tersebut masih aktif.
“Saya mengimbau anggota Pol-PP untuk membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan justru jadi bagian dari kejahatan itu sendiri termasuk untuk urusan narkoba. Mengenai pemecatan anggota Pol-PP, saya belum bisa memutuskan, karena ada wewenang Bupati,” tukasnya.(eno/sumeks.co)
Polisi terpaksa melumpuhkan Supriadi alias Masdi alias Di, 52, oknum anggota Satpol PP Desa Muara Pinang Lama, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang yang diduga terlibat peredaran narkotika.
Redaktur & Reporter : Budi
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar