Oknum Satpol PP Terlibat Perampokan BPR Kota Kediri Ditahan Polisi

Oknum Satpol PP Terlibat Perampokan BPR Kota Kediri Ditahan Polisi
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi saat gelar perkara kasus perampokan Perumda BPR Kota Kediri di Kediri, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022). ANTARA/ Asmaul

"Motifnya ada utang, pesanan barang, jadi motif ekonomi. Judi online juga, ini penyakit. Saya juga imbau ke seluruh warga Kota Kediri hindari narkoba, perjudian, karena hal yang berbahaya," kata dia.

Kini tersangka harus meringkuk di dalam sel Polres Kediri Kota.

Dia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya selama tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Oknum Satpol PP Kota Kediri yang terlibat perampokan Perumda BPR Kota Kediri ditahan polisi. Motif perampokan karena utang dan judi online.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News