Oknum Sipir Diupah Rp 6 Juta Selundupkan Sabu ke Lapas

Oknum Sipir Diupah Rp 6 Juta Selundupkan Sabu ke Lapas
Lapas. Foto ilustrasi: istimewa

"Untuk I juga kita dalami lebih lanjut, ketermaitannya, komunikasi dengan tersangka bagaimana, terus kita dalami," kata Eka.

Diketahui, ketiganya ditangkap pada Kamis (7/2) di tempat terpisah. Pertama diamankan Afrizal dan Hidayat di Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Kemudian, hasil pengembangan diamankan Hendra di depan RSUD Raden Mattaher Jambi yang berlokasi di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa 6 paket sabu berukuran sedang, jaket warna biru dongker, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BH 2601 VG warna hitam, 3 unit handphone Android warna putih, 1 unit handphone Nokia kecil warna merah dan 1 unit handphone Nokia kecil warna biru.

Penangkapan bermula pada Selasa (5/2) sekitar pukul 15.00 WIB tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di RT 30 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi akan ada transaksi narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan.

Selanjutnya, pada Kamis (7/2) sekitar pukul 16.00 WIB tim opsnal melakukan penangkapan terhadap Hidayat dan Rando di Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Hasil penggeledahan, ditemukan 1 buah kotak teh yang dilapisi lakban yang didalamnya berisi sabu.

Setelah diintrogasi, tersangka mengaku disuruh oleh Mr X untuk mengantarkan sabu ke Lapas Jambi melalui perantara Hendra. Berikutnya dilakukan pengembangan. Alhasil dilakukan penangkapan terhadap Hendra di depan RSUD Raden Mattaher Jambi. Ketika diintrogasi, Hendra mengaku disuruh oleh IIN yang berada di dalam Lapas Jambi untuk menerima sabu tersebut dan diantar ke Lapas Jambi. (pds)

Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, berhasil mengungkap sindikat pemasok sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi. Penangkapan dilakukan Kamis (7/2) di dua tempat berbeda.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News