Oknum Sipir yang Jadi Kurir Narkoba Itu Terancam Dipecat
jpnn.com, PALEMBANG - Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hurry, mengaku akan menindak tegas oknum sipir Lapas Klas 1 Palembang, yang tertangkap menjadi kurir narkoba.
Jika ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara dan terbukti, bisa dilakukan pemecatan secara permanen.
"Sesuai instruksi dari Menteri Hukum dan HAM, tindakan tegas akan diterapkan bagi aparatur sipil negara Kemenkumham yang terlibat narkoba," kata Sudirman, Senin (6/8).
Terkait kejadian ini, dia akan memanggil kepala lapas dan rutan di Sumsel untuk selalu memerangi narkoba. “Narkoba itu musuh bangsa. Jadi, jika ada yang terlibat, akan ditindak tegas,” sebutnya.
Napi yang berbisnis narkoba dari dalam lapas karena yang bersangkutan menggunakan ponsel. Sudirman mengklaim, razia rutin sudah dilakukan namun masih saja bisa lolos.
"Ya, tentu para mafia dan bandar narkoba menggunakan segala cara untuk tetap bisa menggunakan ponsel. Kejadian ini bukan hanya di lapas atau rutan di Sumsel, melainkan juga di lapas dan rutan lainnya di Indonesia," tukasnya. (vis/air/ce3)
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hurry, mengaku akan menindak tegas oknum sipir Lapas Klas 1 Palembang, yang tertangkap menjadi kurir narkoba.
Redaktur & Reporter : Budi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap