Oknum Timbun 53.869 Liter Minyak Goreng, MUI Bereaksi Keras, Haram!

"Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu jangan melakukan praktik-praktik ini, tentu dampaknya merugikan orang banyak karena perbuatan semacam itu adalah dosa," katanya.
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palu itu juga meminta aparat penegak hukum melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
"Kami mengpresiasi apa yang telah dilakukan Satuan Tugas Pangan (Polri) yang telah membongkar praktik penimbunan minyak goreng," katanya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng milik salah satu distributor CV AJ di Kota Palu, Kamis (3/3).
Menurut Kepala Satgas Pangan Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona, gudang yang menjadi tempat penimbunan puluhan ribu liter minyak goreng itu langsung disegel.
"Kami sudah menyegel dua tempat setelah kami temukan ribuan liter minyak goreng merek Viola, yang sudah ditimbun sejak Oktober 2021. Totalnya ada 4.209 dus atau 53.869 liter, " ujar Ilham. (antara/jpnn)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu menyebut haram hukumnya bagi oknum yang dengan sengaja menimbun minyak goreng.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sertifikasi Halal Dianggap Mahal dan Lama, Ini Jawaban LPH LPPOM
- Akademisi Ajak Masyarakat Cermat Ajakan Boikot Beragendakan Persaingan Bisnis