Oknum TNI AD Pembunuh Wanita di Tangerang Jadi Tersangka

Oknum TNI AD Pembunuh Wanita di Tangerang Jadi Tersangka
Kedispenad Brigjen Wahyu Yudhayana yang ditemui di sela-sela Rapim TNI AD di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana menyatakan anggota TNI Angkatan Darat berinisial TS yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan seorang wanita berinisial N di Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menjelaskan awalnya TS telah meninggalkan kesatuannya sejak tanggal 19 Januari.

"Jadi, satuan itu mencari yang disangkutan karena setelah beberapa hari tidak adil tanpa izin. Anggota ini tertangkap, melalui pelacakan handphone, terus rekan-rekannya. Jadi, setelah tertangkap, dibawa ke satuam untuk dilaksanakan pemeriksaan," kata Wahyu di di sela-sela Rapim TNI AD di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Dia menyebutkan dari pemeriksaan tersebut muncul pengakuan dari TS yang telah membunuh N.

"Kami tindak lanjuti pengangkuannya dan berkomunikasi dengan Denpom Jaya 1 Tangerang. Denpom Jaya langsung melakukan olah TKP dan memasang garis polisi militer," lanjutnya.

Selanjutnya TS diserahkan ke Denpom Jaya 1 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan bukti yang cukup sehingga penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka," tuturnya.

Namun, Wahyu belum bisa mengungkapkan lebih lanjut terkait motif TS melakukan aksi pembunuhan itu.

Kedispenad Brigjen Wahyu Yudhayana menyatakan oknum TNI AD berinisial TS yang diduga membunuh wanita berinisial N di Tangerang telah menjadi tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News