Oknum TNI AL Diduga Telah Merencanakan Pembunuhan Juwita Sekitar 3 Bulan

Oknum TNI AL Diduga Telah Merencanakan Pembunuhan Juwita Sekitar 3 Bulan
Aparat Denpom TNI Angkatan Laut Banjarmasin menjaga ketat tersangka oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran (baju oranye) memperagakan adegan pembunuhan jurnalis saat rekonstruksi 33 adegan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (5/4/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)

Menurut keterangan keluarga, kata Pazri, sejak saat itulah tersangka Jumran tidak terlalu terbuka dengan pihak keluarga. Bahkan puncaknya sekitar satu bulan sebelum pembunuhan, tersangka pindah dinas dari Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan ke Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Oleh karena itu, dia menjelaskan bahwa dugaan rentang waktu tiga bulan ini sudah terencana dengan tenang untuk membunuh korban, ini cukup masuk akal karena jeda waktu yang bertahap.

“Ada bukti dua unit ponsel yang belum ketemu karena dihilangkan tersangka, satu unit ponsel milik tersangka dan satu unit ponsel milik korban. Karena tersangka adalah aparat negara, kami mendorong agar hukuman diperberat,” tutur Pazri.

Sebelum terjadi pembunuhan pada hari peristiwa, korban dan tersangka bertemu di suatu tempat, korban mulai perjalanan dari rumah sekitar pukul 10.30 WITA, singkat peristiwa setelah tersangka menghabisi nyawa korban, tersangka balik kanan dan terpantau oleh CCTV bahwa tersangka sudah tiba di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru pada pukul 15.11 WITA.

Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 13 orang saksi. Pada Sabtu (5/4) menggelar rekonstruksi meliputi 33 adegan yang berlangsung lebih dari satu jam, satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan beserta tersangka memperagakan seluruh adegan pembunuhan.

Dalam keterangan yang disampaikan Penerangan Lanal Banjarmasin, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada Oditur Militer (OTMIL) pada Selasa (8/4), dan selanjutnya akan dilaksanakan persidangan secara terbuka.

Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (28/3) malam.

Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran diduga telah mempelajari dan memetakan situasi lingkungan sekitar tiga bulan sebelum membunuh jurnalis Juwita.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News