Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental 3 Orang

Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental 3 Orang
Pelimpahan berkas perkara penembakan bos rental mobil dari Puspomal kepada Oditur Militer secara simbolis di Jakarta, Rabu (15/1/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com, JAKARTA - Pusat Polisi Militer Angkatan Laut mengatakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga oknum anggota TNI AL terkait dengan kasus penembakan bos rental mobil akan bergantung pada putusan sidang Pengadilan Militer.

Adapun ketiga oknum anggota TNI AL dimaksud, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

"Status mereka ini sekarang masih tersangka. Jadi, nanti akan dijatuhkan PTDH atau tidak itu dalam hasil keputusan setelah sidang oleh hakim," ujar Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksamana Muda TNI Samista dalam konferensi pers, Rabu.

Maka dari itu, dia mempercayakan hal tersebut kepada majelis hakim Pengadilan Militer setelah perkara ditelisik lebih jauh oleh Oditur Militer.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono menuturkan akan meneliti terlebih dahulu perkara tersebut selama dua minggu sebelum melimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Terkait dengan kemungkinan adanya pidana maupun sanksi tambahan terhadap para tersangka berupa PDTH atau sanksi lainnya, dia menyebutkan hal itu akan dilihat dari persidangan pemeriksaan.

Pasalnya, kata dia, dari ketiga tersangka oknum anggota TNI AL, terdapat satu tersangka, RH, yang tidak dikenai pasal pembunuhan berencana.

"Jadi, nanti di persidangan akan terungkap secara terang-benderang dan bisa diikuti karena sidangnya digelar secara terbuka," ungkap Kolonel Riswandono.

Ketiga oknum anggota TNI AL pelaku penembakan bos rental, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News