Oknum TNI AL yang Tembak Mati Bos Rental Minta Divonis Bebas

Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI AL pada kasus penembakan bos penyewaan (rental) mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.
Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta. Sedangkan kepada Saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.
Terdakwa dua, yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.
Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara. (antara/jpnn)
Tiga anggota TNI AL yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil meminta divonis bebas.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Dandim Singkawang Bakal Tindak Tegas Anggota Terlibat Aktivitas Ilegal
- Prajurit TNI Penembak Mati Bos Rental Mobil Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
- Jabodetabek Banjir, Mayjen Endi Kerahkan Ratusan Marinir
- Sahroni Minta Penyerangan Polres Tarakan oleh Oknum TNI Diusut Transparan
- TB Hasanuddin Minta Puluhan Prajurit TNI Penyerang Polres Tarakan Dihukum Berat
- Kapolri Jenderal Listyo Tegaskan TNI-Polri tetap Solid Pascainsiden di Mapolres Tarakan