Oknum TNI AL yang Tembak Mati Bos Rental Minta Divonis Bebas

Oknum TNI AL yang Tembak Mati Bos Rental Minta Divonis Bebas
Penasihat Hukum terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak Letkol Laut (H) Hartono saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI AL pada kasus penembakan bos penyewaan (rental) mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

Terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta. Sedangkan kepada Saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

Terdakwa dua, yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara. (antara/jpnn)

 

Tiga anggota TNI AL yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil meminta divonis bebas.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News