Oknum TNI AU Dinilai Ciderai Profesi Jurnalis
Kamis, 01 November 2012 – 14:13 WIB
JAKARTA – Belasan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (SOWAT) kembali menggelar aksi damai mendesak disegerakannya proses hukum terhadap oknum Perwira TNI AU yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan di Riau, saat jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 dua pekan lalu.
Dalam aksi yang dilakukan di kantor Kementrian Pertahanan RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (1/11), Ketua Persatuan Wartawan Jakarta, Adi Lala, menyerahkan surat terbuka kepada Menteri Pertahana, Purnomo Yusgiantoro, yang diterima oleh Teguh dari perwakilan Kemenhan. Surat ini merupakan tembusan surat kepada Panglima TNI, Agus Suhartono yang dikirim Sowat dan sejumlah lembaga seperti AJI Indonesia, AJI Jakarta, LBH Pers, PWJ, PFI, IJTI, PWI Pekanbaru dan KontraS.
Baca Juga:
Pada aksi damai ini, pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Imam Nugroho, mengatakan aksi kekerasan terhadap wartawan di Pekanbaru, Riau dua pekan lalu oleh Perwira TNI AU, Letkol Robert Simanjuntak dan anggotanya begitu nyata dan telah menciderai profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang-undang.
"Wartawan (Didik Herwanto) dicekik, dipukul dan dirampas kameranya. Apa kita akan terus biarkan profesi jurnalis diciderai seperti ini? Padahal profesi jurnalis nyata-nyata dilingungi Undang-undang," kata Imam. Aksi itu juga menimpa 6 wartawan lainnya yang meliput peristiwa tersebut.
JAKARTA – Belasan wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan (SOWAT) kembali menggelar aksi damai mendesak disegerakannya
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya