Oknum TNI Bawa Ribuan Botol Miras
Selasa, 08 November 2011 – 08:32 WIB
TARAKAN--Sebanyak 1.080 botol minuman keras jenis Gudang Garam dan Montain Civas berhasil disita dan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (7/11) pagi kemarin. Kepala Satpol PP Giram Barshobedie melalui Kasi Ops Satpol PP Joko Agus Santoso menyebutkan, dari 1.080 botol miras tersebut disita dari tangan 2 oknum TNI. Barang-barang tersebut masih dikemas dalam dus dan sebagian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Kedua pelaku membawa barang tersebut dengan menggunakan kendaraan pikup Toyota berplat nomor DD 6844 KC warna hitam yang baknya ditutup kain. Kendaraan tersebut melintas pos jaga Satpol PP di daerah Seruyung yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Nunukan sekitar pukul 06.00 pagi kemarin.
“Barang buktinya kita sita dan amankan. Untuk pelaku dan kendaraannya kami serahkan ke instansi terkait (POM TNI),” terangnya.
Dijelaskan Joko, kedua pelaku tersebut dipastikan mendapat barang haram itu dari Mansalong Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. Kemudian diangkut dan melintasi wilayah hukum Kabupaten Malinau yang melarang minuman keras jenis apapun dan dibawa dalam bentuk apapun sesuai peraturan daerah (perda) no 13 tahun 2002. Karena dalam perda tersebut siapapun dilarang membawa, mengedarkan, menimbun, menyimpan dan menjual minuman keras di wilayah kabupaten Malinau.
Baca Juga:
TARAKAN--Sebanyak 1.080 botol minuman keras jenis Gudang Garam dan Montain Civas berhasil disita dan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta