Oknum TNI Bawa Ribuan Botol Miras
Selasa, 08 November 2011 – 08:32 WIB
TARAKAN--Sebanyak 1.080 botol minuman keras jenis Gudang Garam dan Montain Civas berhasil disita dan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (7/11) pagi kemarin. Kepala Satpol PP Giram Barshobedie melalui Kasi Ops Satpol PP Joko Agus Santoso menyebutkan, dari 1.080 botol miras tersebut disita dari tangan 2 oknum TNI. Barang-barang tersebut masih dikemas dalam dus dan sebagian dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Kedua pelaku membawa barang tersebut dengan menggunakan kendaraan pikup Toyota berplat nomor DD 6844 KC warna hitam yang baknya ditutup kain. Kendaraan tersebut melintas pos jaga Satpol PP di daerah Seruyung yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Nunukan sekitar pukul 06.00 pagi kemarin.
“Barang buktinya kita sita dan amankan. Untuk pelaku dan kendaraannya kami serahkan ke instansi terkait (POM TNI),” terangnya.
Dijelaskan Joko, kedua pelaku tersebut dipastikan mendapat barang haram itu dari Mansalong Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan. Kemudian diangkut dan melintasi wilayah hukum Kabupaten Malinau yang melarang minuman keras jenis apapun dan dibawa dalam bentuk apapun sesuai peraturan daerah (perda) no 13 tahun 2002. Karena dalam perda tersebut siapapun dilarang membawa, mengedarkan, menimbun, menyimpan dan menjual minuman keras di wilayah kabupaten Malinau.
Baca Juga:
TARAKAN--Sebanyak 1.080 botol minuman keras jenis Gudang Garam dan Montain Civas berhasil disita dan diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob
- Bantah Isu Penyusunan Pejabat Pemko Pekanbaru, Agung: Fokus Kami Kerja, Tepati Janji Kampanye