Oknum TNI dan Tukang Sol Sekongkol Bunuh Denny
Senin, 27 Maret 2017 – 06:32 WIB
Dari tangan tersangka, barang bukti yang disita adalah mobil Xenia milik korban, baju korban, handphone sarung pisau lipat.
Sedangkan pisau bayonet dibuang ke laut oleh tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.(end/jpnn)
Satreskrim Polres Pelabuhan, Surabaya berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online Denny Ariessandi, (37) warga Jalan
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- Polrestabes Bandung Ungkap Motif Pria yang Bantai Istrinya Secara Sadis, Ternyata
- Pelarian Suami yang Bantai Istri Berakhir, Ditangkap Warga di Pantai Cibangkong
- Ini Tampang Suami yang Bunuh Istrinya di Bandung
- Upaya Perlawanan Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Serahkan Memori Kasasi ke PN Subang