Oknum TNI Dihukum Mati
Kamis, 25 April 2013 – 07:59 WIB
BANDUNG- Oknum TNI Prada Mart Azzanul Ikhwan akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung. Terdakwa diputuskan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ny Opon (39) dan anaknya Shinta Mustika (18) yang tengah hamil 8 bulan. Sebelumnya kasus pembunuhan berencana ini terjadi di Garut pada 11 Februari 2013 lalu. Kasusnya berawal ketika Shinta (18) yang merupakan teman dekat pelaku meminta pertanggung jawaban atas kehamilannya.
"Mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga nyawa sekaligus. Untuk itu majelis hakim menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Sugeng Sutrisno SH, dalam amar putusannya kemarin.
Baca Juga:
Tak ada kata-kata yang terucap dari terdakwa, Prada Mart hanya tertunduk lesu mendengar putusan tersebut, sementara keluarga korban yang mengikuti sidang langsung meneriakan takbir. "Saya puas, saya bahagia. Keinginan kami terkabul. Terimakasih majelis hakim," ujar H Juju Dadan (45), suami Ny. Opo.
Baca Juga:
BANDUNG- Oknum TNI Prada Mart Azzanul Ikhwan akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung. Terdakwa diputuskan
BERITA TERKAIT
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- Korupsi Rp 4,48 Miliar, Koruptor Ini Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara
- Detik-Detik Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, Pelaku Oknum TNI AL
- Anak Kenang Pesan Terakhir Almarhum Ayah Korban Penembakan di Tol Tangerang-Merak