Oknum TNI Dukung Capres Terancam Pidana

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak, menegaskan ulah oknum TNI yang turun ke lapangan melakukan pendataan untuk mengetahui preferensi pemilih, adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
"Saya kira itu sesuatu yang keliru. Kalau toh mereka mau tahu keadaan di sekeliling sebagai pembina desa, kan bisa dapatkan data-data melalui KPU misalnya. Sehingga lebih netral," ujarnya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (6/6).
Nelson mengungkapkan hal tersebut, karena dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, disebutkan TNI harus netral.
Dan Panglima TNI Jenderal Moeldoko telah menyatakan, pihaknya akan bersikap netral dalam Pemilu dan tidak akan melakukan tindakan apapun terkait pemilu, kecuali untuk pengamanan. Itu pun dengan permintaan Polri sesuai dengan aturan.
"Namanya juga tentara, kan urusan sebenarnya terkait pengamanan negara. Jadi kalau sampai (turun melakukan pendataan) ada ketakutan juga masyarakat. Justru karena itu sebenarnya, UU sampai sekarang masih membatasi tentara tidak memberikan hak suara," katanya.
Atas pengaduan tim hukum pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Kamis (5/6) kemarin, Bawaslu kata Nelson, kini tengah mengkajinya. Jika memang ditemukan indikasi ketidaknetralan TNI, sanksinya bahkan dapat hingga pidana.
"Pihak yang dipidana tentunya oknum yang melakukan perbuatan tersebut. Atau orang yang menyuruh perbuatan tersebut. Tapi kami akan melihat terlebih dahulu sejauh mana peristiwa itu," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak, menegaskan ulah oknum TNI yang turun ke lapangan melakukan pendataan untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN