Oknum TNI Gadai Pistol ke Warga Aceh

Menurutnya, oknum berinisial P tersebut menggadaikan senjata apinya kepada tersangka dengan harga Rp2,6 juta. "Itu senjata apinya digadaikan si P ini dengan tersangka seharga Rp2,6 juta dan sampai saat ini belum ditebusnya," jelasnya.
Dikatakannya, senjata api tersebut diperoleh tersangka pada bulan Januari lalu. "Sekitar 4 bulan lalu sudah ditangan tersangka senjata apinya, tapi tersangka mengaku belum pernah melakukan tindak kejahatan," bebernya.
Selama di tangan tersangka Rusman, senjata api itu dua kali meletus. "Pernah diletuskan di udara pas di tanah garapan," sebutnya. Disana (lahan garapan) cuma ngetes aja dia, dua kali tembakan ke udara. Habis itu tidak pernah digunakannya lagi," tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.(bar/jpnn)
MEDAN - Polda Sumatera Utara meringkus seorang pria dari kamar Hotel Nussa Inn di Jalan Aksara Medan, kerena membeli senjata api gadaian milik oknum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna
- Eks Anggota DPRD Palembang Tusuk Mantan Istri Secara Membabi Buta
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI