Oknum TNI Halangi Eksekusi Tersangka Korupsi di Bandara Juanda
jpnn.com - JAKARTA – Tak mudah bagi Kejaksaan Agung menangkap tersangka dugaan korupsi pembangunan atau pengembangan infrastruktur dermaga di Kabupaten Alor, NTT Sugiarto Prayitno. Menurut Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Sugiarto kerap berpindah-pindah lokasi pelarian untuk menghindari kejaran petugas. Namun dia akhirnya berhasil dibekuk di sebuah mall di Surabaya, Jumat (26/6)
Awalnya dia kabur dari NTT ke Surabaya. Nah, lanjut Tony, untuk menghindari perburuan jaksa, tersangka berpindah-pindah tempat. "Sempat terdeteksi di Semarang," tegas Tony, Jumat (26/6).
Bahkan, ia melanjutkan, dalam empat hari terakhir tersangka terdeteksi berada di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Hingga akhirnya, Jumat (26/6) pagi masuk kembali ke Kota Surabaya. Tim Intelijen Kejagung yang mendapatkan kabar tersangka berada di Surabaya bersiap melakukan penangkapan.
"Ketika tersangka berada di Delta Plaza Surabaya untuk memperbaiki handphone yang rusak, tim intelijen Kejagung segera menyergap dan mengamankan tersangka," ujar Tony.
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk persiapan diterbangkan ke NTT. Namun, upaya jaksa menerbangkan tersangka ke NTT mendapat sedikit hambatan karena dihalangi oknum TNI dari salah satu kesatuan yang diduga keluarga tersangka.
"Ketika akan diterbangkan dari Bandara Juanda sempat dihalang-halangi oleh oknum TNI yang diduga keluarganya," ujar Tony.
Meskipun sempat bersitegang, sang DPO berhasil diterbangkan ke NTT menggunakan pesawat maskapai Lion Air dengan kawalan ketat dua jaksa dari NTT. "Sedangkan oknum yang tadi berusaha menghalangi sedang diproses Provos karena menghalangi pesawat terbang," kata Tony.
Seperti diketahui, Sugiarto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati NTT nomor: Print-239/P.3/Fd.1/05/2015 tanggal 25 Mei 2015. Dijelaskan Tony, dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian Rp 11 miliar. “Dari total nilai proyek Rp 45 miliar,” tegas Tony, Jumat (26/6).
JAKARTA – Tak mudah bagi Kejaksaan Agung menangkap tersangka dugaan korupsi pembangunan atau pengembangan infrastruktur dermaga di Kabupaten
- Puji Langkah Selektif Prabowo Terapkan PPN 12 Persen, Misbakhun: Prorakyat Kecil
- Pertamina dan Kementerian ESDM Gelar Sertifikasi Local Hero Desa Energi Berdikari
- Menang Banding, PT Ketrosden Triasmitra Tbk Dibebaskan dari Segala Tuntutan
- KPK Menyita Aset Senilai Rp1,2 T terkait Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Pakar Intelijen Nilai Polri Presisi Mampu Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional 2024