Oknum TNI 'Otaki' Pemalsuan Uang

Oknum TNI 'Otaki' Pemalsuan Uang
Oknum TNI 'Otaki' Pemalsuan Uang
Dalam kasus ini polisi menangkap lima tersangka yakni Kartika, Husni, Heru, Heri dan Marsudi yang merupakan teknisi, sementara itu saat ini pihak kepolisian juga sedang memburu dua tersangka lain yang saat ini masih buron. Total uang yang disita sebesar Rp 139 juta. “Dalam bentuk dolar belum jadi, baru separuh. Uang-uang itu belum beredar, tapi mereka sudah beroperasi selama satu tahun,” kata Edmond.

Setelah diinterograsi, pelaku mengaku mencetak sendiri uang palsu. Yang berlokasi pembuatan uang palsu di Jalan Mustika Sari, Bantar Gebang, Bekasi. Pencetakan uag palsu ini pasalnya karena alasan ekonomi. Para tersangka dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 250 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP jo pasal 55 atau 56 KUHP tentang memalsukan dan menyimpan palsu. (rie/JPNN)

JAKARTA-Bareskrim Mabes Polri Direktorat II Ekonomi dan Khusus berhasil menangkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu. Direktur Ekonomi dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News