Oknum TNI 'Otaki' Pemalsuan Uang
Senin, 11 Mei 2009 – 17:16 WIB

Oknum TNI 'Otaki' Pemalsuan Uang
Dalam kasus ini polisi menangkap lima tersangka yakni Kartika, Husni, Heru, Heri dan Marsudi yang merupakan teknisi, sementara itu saat ini pihak kepolisian juga sedang memburu dua tersangka lain yang saat ini masih buron. Total uang yang disita sebesar Rp 139 juta. “Dalam bentuk dolar belum jadi, baru separuh. Uang-uang itu belum beredar, tapi mereka sudah beroperasi selama satu tahun,” kata Edmond.
Setelah diinterograsi, pelaku mengaku mencetak sendiri uang palsu. Yang berlokasi pembuatan uang palsu di Jalan Mustika Sari, Bantar Gebang, Bekasi. Pencetakan uag palsu ini pasalnya karena alasan ekonomi. Para tersangka dijerat Pasal 244 dan atau Pasal 250 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP jo pasal 55 atau 56 KUHP tentang memalsukan dan menyimpan palsu. (rie/JPNN)
JAKARTA-Bareskrim Mabes Polri Direktorat II Ekonomi dan Khusus berhasil menangkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu. Direktur Ekonomi dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap