Oknum TNI Pembakar Juru Parkir Terancam Dipecat
Sabtu, 28 Juni 2014 – 17:02 WIB
Selain itu, tegas Andika, Pratu HR juga akan dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI AD.
Baca Juga:
"Pomdam Jaya sudah menyerahkan berkas-berkas pemeriksaan kepada Oditurat Militer untuk segera disidangkan pada awal bulan Juli 2014," ujar Andika sambil menambahkan Puspom TNI AD akan menanggung seluruh biaya pengobatan Y. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI) menindak tegas oknum Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD, Pratu HR, yang diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas
- Polda Jabar Pastikan Kampus Unpar Bandung Aman dari Teror Bom
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal