Oknum TNI Penganiaya Wartawan Itu Divonis Lebih Ringan

Oknum TNI Penganiaya Wartawan Itu Divonis Lebih Ringan
Persidangan kasus penganiayaan jurnalis di ruang utama Pengadilan Militer I-02 Medan. foto : IST

“Kita pertanyakan bahwa kata hakim pasal 170 tidak terbukti. Dari awal kita sudah curiga terkait proses hukum ini. Kami mendesak Oditur Militer pikir-pikir dengan melakukan banding agar ini terbuka,” cetusnya. (fir)


Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus penganiayaan Pratu Rommel Sihombing selama tiga bulan penjara.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News