Oknum TNI-Polri Terlibat Peredaran Narkoba Harus Dihukum Berlipat

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan keterlibatan anggota TNI AD dan anggota Polri dalam peredaran narkoba bukanlah hal baru. Peristiwa ini tamparan bagi TNI dan Polri sebab dua institusi diisi oleh himpunan warga negara dengan tugas khusus karena profesinya sebagai alat pertahanan dan keamanan.
"Keterlibatan oknum tersebut dalam peredaran narkoba menggambarkan moralitas dan integritas aparat keamanan dan penegak hukum yang mencemaskan," kata Hendardi, di Jakarta, Rabu (24/2).
Karena itu ujarnya, pimpinan TNI dan Polri harus mengambil langkah melampaui penanganan narkoba seperti yang selama ini mengena masyarakat sipil. "Tidak cukup dengan pemberhentian, tetapi harus diproses dan diancam dengan hukuman berlipat," sarannya.
Dia ingatkan, kejahatan narkoba adalah jenis pidana umum yang harus diadili di peradilan umum, termasuk disidik oleh Polri dan dituntut oleh Jaksa. Bukan Pom TNI, Oditur Militer dan Peradilan Militer.
"Peristiwa ini harus menjadi momentum kuat bagi TNI-Polri untuk membersihkan institusinya dari kejahatan semacam ini," pungkasnya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensesneg Sampaikan 4 Poin Arahan Presiden soal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024
- Pemerintah Kembali Ubah Kebijakan: CPNS Diangkat Juni, PPPK Pada Oktober 2025
- Gerai Zakat dan Musala Darurat Lengkapi Fasilitas JIS Ramadhan Fest 2025
- KPK Berencana Panggil Ridwan Kamil untuk Konfirmasi Dokumen yang Disita
- Aksi Nasional Besok Libatkan 15 Ribu Honorer, Minta Pengangkatan PPPK 2024 Bulan Depan
- ABK Kapal Jukung yang Tenggelam Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya