Oknum TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Jenderal Dudung Tegas

jpnn.com, JAKARTA - Kadispenad Brigjen Tatang Subarna menyebutkan bahwa Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tidak akan menoleransi pelanggaran hukum oleh prajurit di Matra Angkatan Darat.
Hal itu disinggung Tatang dalam menyikapi ditetapkannya lima oknum TNI AD sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
"Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tatang mengingat pesan Dudung melalui keterangan pers yang disiarkan Dispenad, Rabu (25/5).
Dia melanjutkan, dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat sudah lima oknum TNI yang ditahan di Instalasi Militer Pomdam I/Bukit Barisan.
"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima oknum TNI," kata Tatang.
Menurut jenderal bintang satu itu, lima oknum TNI ditahan karena diduga turut menyekap orang di kediaman pribadi Terbit Rencana Perangin-angin.
"Kelimanya, masing-masing SG, AF, LS, S dan MP," ujar Tatang. (ast/jpnn)
Tatang Subarna menyampaikan sikap Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman terkait keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus kerangkeng manusia
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- Dedi Mulyadi Buka Opsi Revisi Kerja Sama dengan TNI AD
- Kasus Penembakan 3 Polisi dan Setoran Judi Sabung Ayam, TNI-Polri Perlu Lakukan Ini