Oknum TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Jenderal Dudung Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Kadispenad Brigjen Tatang Subarna menyebutkan bahwa Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tidak akan menoleransi pelanggaran hukum oleh prajurit di Matra Angkatan Darat.
Hal itu disinggung Tatang dalam menyikapi ditetapkannya lima oknum TNI AD sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
"Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tatang mengingat pesan Dudung melalui keterangan pers yang disiarkan Dispenad, Rabu (25/5).
Dia melanjutkan, dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat sudah lima oknum TNI yang ditahan di Instalasi Militer Pomdam I/Bukit Barisan.
"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima oknum TNI," kata Tatang.
Menurut jenderal bintang satu itu, lima oknum TNI ditahan karena diduga turut menyekap orang di kediaman pribadi Terbit Rencana Perangin-angin.
"Kelimanya, masing-masing SG, AF, LS, S dan MP," ujar Tatang. (ast/jpnn)
Tatang Subarna menyampaikan sikap Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman terkait keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus kerangkeng manusia
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Pupuk Indonesia dan TNI AD Kolaborasi Optimalkan Lahan Tidur Lewat Program Agro Forestry
- TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Natal & Tahun Baru
- Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto
- Jenderal Maruli Tegaskan TNI AD Siap Dukung Polri Amankan Nataru
- NDX Aka Hingga Ndarboy Genk Bakal Meriahkan Skyplay Festival 2024
- Cuma karena Kode QR BBM, Perwira TNI Tampar Manajer SPBU