Oknum TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Jenderal Dudung Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Kadispenad Brigjen Tatang Subarna menyebutkan bahwa Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman tidak akan menoleransi pelanggaran hukum oleh prajurit di Matra Angkatan Darat.
Hal itu disinggung Tatang dalam menyikapi ditetapkannya lima oknum TNI AD sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
"Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tatang mengingat pesan Dudung melalui keterangan pers yang disiarkan Dispenad, Rabu (25/5).
Dia melanjutkan, dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat sudah lima oknum TNI yang ditahan di Instalasi Militer Pomdam I/Bukit Barisan.
"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima oknum TNI," kata Tatang.
Menurut jenderal bintang satu itu, lima oknum TNI ditahan karena diduga turut menyekap orang di kediaman pribadi Terbit Rencana Perangin-angin.
"Kelimanya, masing-masing SG, AF, LS, S dan MP," ujar Tatang. (ast/jpnn)
Tatang Subarna menyampaikan sikap Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman terkait keterlibatan oknum TNI AD dalam kasus kerangkeng manusia
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Pelaku Pengancaman Penembakan di Kemang Anggota TNI AD, Sudah Diamankan
- Danrem 151/Binaiya Hadiri Apel Gelar Pasukan PAM VVIP Menjelang Wapres RI Berkunjung di Maluku
- Pangdam Diponegoro Minta Maaf Setelah Anak Buahnya Menusuk 2 Warga Semarang
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru