Oknum TNI yang Membantu Rachel Vennya Mengaku tak Menerima Imbalan

Oknum TNI yang Membantu Rachel Vennya Mengaku tak Menerima Imbalan
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS. ANTARA/HO-Kodam Jaya/am.

Selain itu, perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya. 

Sementara itu, pada Pasal 9 disebutkan jenis hukuman disiplin militer terdiri atas teguran, penahanan disiplin ringan 14 hari atau berat paling lama 21 hari.

Penjatuhan hukuman disiplin militer diikuti dengan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut Herwin mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa seluruh tenaga pengamanan soal kaburnya Selebgram Rachel Vennya itu mulai dari bandara, proses karantina hingga bisa dikarantina di Wisma Atlet.

Rachel Vennya tidak termasuk golongan yang mendapatkan fasilitas gratis yang dibiayai pemerintah untuk menjalankan karantina setelah pulang dari luar negeri. 

Sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, yang saat itu masih berlaku menyebutkan warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang baru tiba di tanah air wajib melaksanakan karantina selama 8 x 24 jam.

Saat ini, Satgas Covid-19 memperbaharui ketentuan melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 untuk pelaksanaan karantina dilakukan selama 5 x 24 jam yang aturan terbaru itu efektif berlaku pada 14 Oktober 2021.

Sementara itu, Wisma Atlet untuk karantina pelaku perjalanan luar negeri bagi pekerja migran, pelajar/mahasiswa Indonesia dan pegawai Pemerintah RI setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

Oknum TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina mengaku tidak menerima imbalan apa pun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News