Oknum Warga Depok Bikin Hajatan saat PPKM Darurat, Ada yang Berjoget Ria, Begini Jadinya
Minggu, 04 Juli 2021 – 02:25 WIB
Melalui aturan Satgas Covid-19 Kota Depok disebutkan resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang dan khitanan 20 orang.
Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak boleh makan di tempat resepsi.
Penyediaan makanan hanya dibolehkan dalam wadah tertutup dan untuk dibawa pulang.
Sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PPKM Darurat merujuk kepada peraturan yang berlaku dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Satgas Covid-19 Kota Depok menindak tegas sebuah hajatan yang digelar oknum warga di Pancoran Mas pada Sabtu (3/7).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Upah Nakes dan Dokter Satgas Covid Diduga Ditilap, Jokowi Diminta Turun Tangan
- Satgas Covid-19 RSUD Achmad Mochtar Adukan Dugaan Korupsi kepada Presiden
- SE Protokol Kesehatan Terbaru Terbit, Lestari Moerdijat Sampaikan Hal Penting Ini
- 6,5 Juta Orang di Indonesia Sembuh dari Covid-19
- Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat Sudah 1.016.903 Orang
- Kasus Covid-19 Menyentuh Angka Sebegini pada Selasa, Pasien yang Dirawat Puluhan Ribu