Oknum Wartawan Meninggal di Tahanan, Polisi Bilang Begini
jpnn.com, KOTABARU - Kapolres Kotabaru Suhasto menerangkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat dalam menetapkan wartawan online M Yusuf, 45, sebagai tersangka.
Bahkan, pihaknya dalam mengusut kasus itu telah bekerja sama dengan Dewan Pers. Karena memang ada MoU antara Polri dan Dewan Pers soal penanganan kasus hukum yang melibatkan wartawan.
“Dari bukti-bukti yang ada, tindakan wartawan itu di lapangan seperti mengumpulkan massa, mengarahkan, macam-macam lah. Jadi korlap seperti itu,” kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (11/6).
Kemudian dia menyebutkan salah satu tindakan pelaku yang dianggap melakukan pencemaran nama baik.
“Jadi dia pernah buat berita selalu jelek untuk satu perusahaan, ada perusahaan sawit, bunyi beritanya jelek terus,” terang dia.
Kemudian pelaku yang meninggal usai mengeluh sakit di dalam lapas, itu juga sempat menulis berita menyebut perusahaan sawit berbeda dan peduli kepada masyarakat. Dalam artian, kata Suhasto pelaku memihak ke sebuah perusahaan.
“Semua data-data itu kami serahkan ke Dewan Pers sehingga mereka yang menilai. Itu kami proses kemudian P21 kemudian tahap dua, pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” urai dia.
Ketika pelimpahan, kondisi pelaku masih sehat. “Laporan ke saya bagus saja semuanya sampai saat pelimpahan,” kata dia.
Kapolres Kotabaru Suhasto menerangkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat dalam menetapkan wartawan online M Yusuf, 45, sebagai tersangka.
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Laporkan Balik Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Bilang Begini
- 2 Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik Minta Maaf, Azizah Salsha Bilang Begini
- Kabar Terbaru Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid