Oknum Wartawan Meninggal di Tahanan, Polisi Bilang Begini
Senin, 11 Juni 2018 – 18:51 WIB
Dia menambahkan, dari Dewan Pers juga memastikan tulisan pelaku di media onlinennya bukanlah produk jurnalistik.
“Itu wartawan plus korlap. Bukti-bukti keterangan dari saksi sudah kami periksa. Itu semua yang kami ajukan ke Dewan Pers,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Kapolres Kotabaru Suhasto menerangkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat dalam menetapkan wartawan online M Yusuf, 45, sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Laporkan Balik Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Bilang Begini
- 2 Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik Minta Maaf, Azizah Salsha Bilang Begini
- Kabar Terbaru Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid