Oknum Wartawan Peras Guru, Mintanya Banyak Banget
Senin, 23 Maret 2020 – 17:46 WIB
“Tim berhasil menangkap para pelaku. Pelaku IM (45) sebagai otak yang melakukan perencanaan dan pemerasan terhadap korban,” tuturnya.
Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti yaitu 14 handphone berbagai merek, 8 kartu pers, 1 ATM BRI, 1 topi, 1 jaket, 1 peneng tanda penyidik dan 1 mobil. Para pelaku dikenakan pasal 368 KU dengan ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara. (fir/pojoksatu)
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan oknum wartawan pemeras guru.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso