Oknum Wartawan Peras Petani Ternyata Pernah Jadi Kades Lalu Dipecat

Oknum Wartawan Peras Petani Ternyata Pernah Jadi Kades Lalu Dipecat
Tersangka SE, oknum wartawan media online yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong dalam kasus pemerasan di wilayah ini. Foto: ANTARA/Nur Muhamad

Korban lantas melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Bermani Ulu, dan setelah dilakukan penyelidikan petugas langsung menangkap pelaku di Desa Turan Baru.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Adanya kejadian itu disesalkan Sekretaris PWI Rejang Lebong Wanda Pebrianda, dan mendesak petugas kepolisian mengusut kasusnya hingga tuntas.

Sebelumnya, tersangka SE ini tercatat sebagai Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan yang terpilih pada 2016 lalu.

Namun, pada 2018 diberhentikan pemda setempat karena dilaporkan warga ijazah yang digunakannya mencalonkan diri sebagai kades palsu. (antara/jpnn)


Polisi menangkap oknum wartawan yang diduga telah memeras petani di Bermani Ulu Raya. Pelaku ternyata pernah jadi kades, tetapi kemudian dipecat


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News