Oknum Wartawan Peras Petani Ternyata Pernah Jadi Kades Lalu Dipecat
Kamis, 29 September 2022 – 06:53 WIB

Tersangka SE, oknum wartawan media online yang ditangkap petugas Polres Rejang Lebong dalam kasus pemerasan di wilayah ini. Foto: ANTARA/Nur Muhamad
Korban lantas melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Bermani Ulu, dan setelah dilakukan penyelidikan petugas langsung menangkap pelaku di Desa Turan Baru.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Adanya kejadian itu disesalkan Sekretaris PWI Rejang Lebong Wanda Pebrianda, dan mendesak petugas kepolisian mengusut kasusnya hingga tuntas.
Sebelumnya, tersangka SE ini tercatat sebagai Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan yang terpilih pada 2016 lalu.
Namun, pada 2018 diberhentikan pemda setempat karena dilaporkan warga ijazah yang digunakannya mencalonkan diri sebagai kades palsu. (antara/jpnn)
Polisi menangkap oknum wartawan yang diduga telah memeras petani di Bermani Ulu Raya. Pelaku ternyata pernah jadi kades, tetapi kemudian dipecat
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bulog Cetak Penyerapan Gabah Petani Capai 725.000 Ton, Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
- Meraup Untung dari Kemacetan Arus Mudik, Pedagang Kopi Keliling Berseliweran
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Hadapi Puncak Panen, Bulog Jatim Optimalisasi Sarana Pengeringan dan Pengolahan
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Bulog Karawang Tetap Serap Gabah Petani Meski Realisasi Telah Mencapai 136%