Oknum Wartawan Peras Petani Ternyata Pernah Jadi Kades Lalu Dipecat
Kamis, 29 September 2022 – 06:53 WIB
Korban lantas melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Bermani Ulu, dan setelah dilakukan penyelidikan petugas langsung menangkap pelaku di Desa Turan Baru.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP ayat 1 dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Adanya kejadian itu disesalkan Sekretaris PWI Rejang Lebong Wanda Pebrianda, dan mendesak petugas kepolisian mengusut kasusnya hingga tuntas.
Sebelumnya, tersangka SE ini tercatat sebagai Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan yang terpilih pada 2016 lalu.
Namun, pada 2018 diberhentikan pemda setempat karena dilaporkan warga ijazah yang digunakannya mencalonkan diri sebagai kades palsu. (antara/jpnn)
Polisi menangkap oknum wartawan yang diduga telah memeras petani di Bermani Ulu Raya. Pelaku ternyata pernah jadi kades, tetapi kemudian dipecat
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kementan Beri Pendampingan dan Penerapan Mekanisme ke Petani di Merauke
- Diduga Tidak Netral di Pilkada Boyolali, Kades Tegalgiri Dilaporkan ke Bawaslu
- Film Seribu Bayang Purnama, Cerita Soal Realita Kehidupan Petani
- Ahmad Ali Ingin Petani di Sulteng Bisa Sejahtera, Pastikan Tidak Ada Kelangkaan Pupuk
- Optimalkan Produksi Beras Nasional, Kementan Siapkan Brigade Pangan dari Bone
- PDIP Merespons Dugaan Pengerahan Kades untuk Memenangkan Paslon di Pilgub Jateng