Oknum yang Ancam dan Merusak Mobil Jenderal Polisi Ternyata ASN Kementerian
jpnn.com, JAKARTA - Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BS karena telah mengancam dan merusak mobil milik Brigadir Jenderal Polisi Erwin Chahara Rusmana. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ASN itu berdinas di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kepala Biro Humas Kemnaker Soes Hindharno membenarkan hal tersebut. “Benar, yang bersangkutan (BS) merupakan ASN yang bekerja di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Soes ketika dikonfirmasi, Rabu (29/4).
Soes menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan sikap yang sudah dilakukan oleh BS. Namun, pihaknya berharap agar kasus ini bisa segera selesai.
“Kami sangat menyesalkan kejadian itu dan berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan baik. Langkah pembinaan dilakukan secara tegas di tengah upaya kami melakukan penegakan disiplin bagi para ASN di lingkungan Kemnaker,” terang Soes.
Diketahui, BS sempat mengancam dan merusak mobil korban yang merupakan Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Konflik dan Keamanan Deputi 5 Kemenko Polhukam.
Hal ini bermula ketika korban menyalip mobil pelaku pada Selasa (28/4). Ketika itu, korban melintas dengan dinasnya di Tol Cikampek kilometer 29.
Tidak terima disalip, pelaku langsung mengejar mobil korban dan menyuruh berhenti di pinggir tol. Pelaku kemudian turun dari mobil dan merusak mobil korban dengan menggunakan pisau.(cuy/jpnn)
Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menangkap seorang ASN berinisial BS karena telah mengancam dan merusak mobil milik Brigadir Jenderal Polisi Erwin Chahara Rusmana.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas