Okonkwo dan Aris Wandi Tiba di Nusakambangan Dikawal Ketat Petugas

jpnn.com, PURWOKERTO - Okonkwo Nonso Kingleys, warga negara Nigeria, dan Aris Wandi bin Muhammad Hasan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Dua terpidana mati kasus narkoba itu ditempatkan di Lapas Karanganyar.
Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Jalu Yuswa Panjang mengatakan dua terpidana mati tersebut tiba di Pulau Nusakambangan pada hari Kamis (13/1) dengan pengawalan ketat personel lapas dan Polri.
Sesampainya di Nusakambangan, mereka langsung dibawa ke Lapas Karanganyar yang menerapkan sistem pengamanan supermaksimum.
"Lapas Karanganyar diperuntukkan bagi warga binaan pemasyarakatan (napi) berisiko tinggi sehingga pengamanan yang dilakukan supermaksimum, yakni one man one cell (satu orang dalam satu sel)," kata Jalu Yuswa Panjang saat dihubungi dari Purwokerto, Jumat.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memindahkan dua narapidana narkotika yang juga terpidana mati ke lapas supermaksimum Nusakambangan.
"Kami telah memindahkan dua narapidana kategori bandar. Keduanya merupakan terpidana mati," kata Kepala Lapas Narkotika Jakarta Bayu Irsahara melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima di Jakarta, Kamis (13/).
Bayu mengatakan bahwa pemindahan narapidana bandar narkoba tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen serius Direktur Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
WN Nigeria Okonkwo Nonso Kingleys dan Aris Wandi terpidana mati kasus narkoba seberat 1,2 ton sabu-sabu dipindah ke Nusakambangan.
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Berdayakan Napi Nusakambangan, PLN & Kementerian IMIPAS Perluas Pemanfaatan FABA PLTU Adipala
- Terduga Bandar Narkoba yang Tikam Polisi Saat Penggerebekan Dikenakan Pasal Berlapis