Okonkwo dan Aris Wandi Tiba di Nusakambangan Dikawal Ketat Petugas

"Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya kami memutus pencegahan peredaran narkotika di lapas," ujarnya.
Menurut dia, pemindahan ke lapas supermaksimum di Nusakambangan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas dan bekerja sama dengan kepolisian.
"Pemindahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Okonkwo Nonso Kingleys dan Aris Wandi merupakan dua dari tujuh terdakwa kasus narkoba yang divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh, dalam kasus penyelundupan 1,2 ton sabu-sabu di Aceh Barat.
Tiga terdakwa lainnya dalam kasus tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. (antara/jpnn)
WN Nigeria Okonkwo Nonso Kingleys dan Aris Wandi terpidana mati kasus narkoba seberat 1,2 ton sabu-sabu dipindah ke Nusakambangan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Berdayakan Napi Nusakambangan, PLN & Kementerian IMIPAS Perluas Pemanfaatan FABA PLTU Adipala