Okta Zulniari Diamuk Massa Jadi Kayak Begini

Okta Zulniari Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
Kapolsek IB I Palembang memegang barang bukti parang yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi begal. Foto : edho/sumeks.co

“Pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.

Pelaku Okta telah mengakui perbuatannya. "Saya memang sudah merencanakan aksi itu, tetapi rencananya motor bukan untuk dijual, melainkan untuk dipakai sendiri guna menemui anak di luar kota, ” tukasnya.(kur/palpres.com)

Seorang pelaku begal bersenjata tajam di kawasan Taman TVRI, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB)I Palembang, Sumatera Selatan, nyaris tewas diamuk massa, Selasa (23/3).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News