Okta Zulniari Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
Kamis, 25 Maret 2021 – 04:44 WIB
“Pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.
Pelaku Okta telah mengakui perbuatannya. "Saya memang sudah merencanakan aksi itu, tetapi rencananya motor bukan untuk dijual, melainkan untuk dipakai sendiri guna menemui anak di luar kota, ” tukasnya.(kur/palpres.com)
Seorang pelaku begal bersenjata tajam di kawasan Taman TVRI, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB)I Palembang, Sumatera Selatan, nyaris tewas diamuk massa, Selasa (23/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen