Okta Zulniari Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
Kamis, 25 Maret 2021 – 04:44 WIB

Kapolsek IB I Palembang memegang barang bukti parang yang digunakan tersangka untuk melakukan aksi begal. Foto : edho/sumeks.co
“Pelaku kini sudah ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.
Pelaku Okta telah mengakui perbuatannya. "Saya memang sudah merencanakan aksi itu, tetapi rencananya motor bukan untuk dijual, melainkan untuk dipakai sendiri guna menemui anak di luar kota, ” tukasnya.(kur/palpres.com)
Seorang pelaku begal bersenjata tajam di kawasan Taman TVRI, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB)I Palembang, Sumatera Selatan, nyaris tewas diamuk massa, Selasa (23/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban