Oktober, Izin Produksi MSM Keluar

Oktober, Izin Produksi MSM Keluar
Oktober, Izin Produksi MSM Keluar
JAKARTA—Langkah PT MSM untuk beroperasi di Sulut sepertinya bakal mulus-mulus saja. Hal ini menyusul rencana Departemen Energi Sumber Daya Mineral (DESDM yang akan mengeluarkan izin produksi untuk perusahaan tambang Australia tersebut Oktober mendatang. Itu berarti maju dua bulan dari target yang ditetapkan DESDM yakni pada Desember 2008.

 
"Memang kita mendorong MSM agar cepat menyelesaikan pembangunan konstruksinya. Lebih cepat investor masuk kan lebih baik," kata Kepala Biro Hukum DESDM Ruston Situmorang, Rabu (6/8).

 
Sampai saat ini, MSM yang baru mengantongi izin konstruksi tersebut sudah menanamkan investasi sekitar USD 80 juta. Angka ini diprediksikan akan bertambah hingga USD 150 juta. "Total investasi MSM itu relatif ya, tapi sekitar 150 juta dolar Amerika lah yang masuk," cetus Situmorang.

 
Mengenai konflik di Sulut sehubungan dengan adanya surat keberatan dari Gubernur Sinyo H Sarundajang yang ditujukan pada Kementerian Lingkungan Hidup, menurut dia, tidak ada masalah lagi. DESDM akan tetap memberikan izin produksi sesuai ketentuan berlaku. Dasarnya adalah kontrak karya antara MSM dengan DESDM tertanggal 2 Desember 1986 berdasarkan persetujuan Presiden RI No : B-43/Pres/II/1986 Tanggal 6 November 1986. Di samping PP 27 Tahun 1999 Pasal 16 Ayat 2, yang menyebutkan 75 hari setelah kontraktor mengajukan permohonan izin tapi tidak dijawab atau memberi pernyataan yang wajar oleh pemerintah dalam hal ini gubernur, maka sesuai UU permohonannya disetujui.

 
"Sekarang kami tinggal menunggu surat permohonan MSM. Kalau konstruksinya sudah selesai langsung kita keluarkan izin produksinya. Yang pasti kita rencanakan Oktober MSM sudah bisa beroperasi," tuturnya. (esy)

Berita Selanjutnya:
Kangen Noval, Ryan Gagal Tes

JAKARTA—Langkah PT MSM untuk beroperasi di Sulut sepertinya bakal mulus-mulus saja. Hal ini menyusul rencana Departemen Energi Sumber Daya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News