Oktober, Perppu Pilkada Beres

Oktober, Perppu Pilkada Beres
Oktober, Perppu Pilkada Beres
Kesepakatan itu menegaskan proses regulasi yang akan berjalan di lapangan. Sebab, dalam pilkada sebelumnya, sempat terjadi perbedaan persepsi terkait pemutakhiran data pemilih. Pemda mendasarkan diri pada PP Nomor 6 Tahun 2005, di mana data pemilih pilkada didasarkan kepada catatan sipil kependudukan. "Dengan kesepakatan itu, PP No 6 tidak perlu lagi digunakan," jelas Putu pula.

Terkait penghapusan kartu pemilih, Putu pun menyatakan bahwa keberadaannya memang sudah tidak dibutuhkan. Sebab, pemutakhiran data pemilih sudah mengakomodir pemilih. Belum lagi dengan disahkannya KTP sebagai alat pilih. "Kartu pemilih itu nanti hanya menghabiskan biaya saja. Pemborosan kalau tetap digunakan," tegasnya.

Perihal digunakannya mencontreng dalam pilkada, Putu menyatakan bahwa sistem mencontreng ternyata sudah dikenal masyarakat. Jika kembali ke sistem mencoblos, perlu dilakukan sosialisasi ulang. Idealnya, sebaiknya dilakukan penyeragaman, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam tata cara menandai surat suara. "Seterusnya dengan contreng sekalian saja," lanjutnya.

Upaya mensosialisasikan hal itu saat ini disebutkan sudah mulai terlihat. Putu menyatakan, Depdagri tengah berencana mengundang seluruh KPU daerah. Tujuannya adalah untuk mendengarkan saran langsung dari daerah, terkait pelaksanaan pilkada yang ideal. "Kami harap itu menjadi forum positif bagi pemerintah, agar Depdagri tahu masalah KPU di daerah," harapnya. (bay/agm)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah bakal rampung pada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News