Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Belum Temukan Satu Alat Bukti

Olah TKP ulang tersebut menjadi perhatian warga sekitar Jalan Cagak, Kabupaten Subang, yang merupakan lokasi pembunuhan Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) dua tahun lalu.
Kondisi rumah Tuti dan Amel, yang menjadi TKP sudah tidak terawat sejak kejadian penemuan jenazah ibu dan anak itu ditemukan pada tahun 2021.
Dalam perkembangannya, Danu, yang merupakan keponakan Tuti dan sepupu Amelia, ditetapkan sebagai tersangka seusai menyerahkan diri ke polisi.
Pengakuan Danu membuat polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Keempat tersangka lain itu ialah suami dan ayah korban, Yosep Hidayah; istri muda Yosep, Mimin; serta kedua anak tiri Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Namun, hingga kini polisi baru menahan Danu dan Yosep dalam kasus tersebut. (antara/jpnn)
Polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Penjelasan Pengelola Tol Cipali soal Asap Muncul dari Dalam Tanah di Rest Area KM 86
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- BEEF Operasi Pasar, Harga Daging Kerbau Beku Dijual Rp 75 Ribu