Oleh-oleh dari LN Kena Pajak
Rabu, 01 Desember 2010 – 16:43 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menjaring potensi penerimaan perpajakan. Kali ini melalui instrumen bea masuk untuk oleh-oleh atau barang bawaan yang dibawa penumpang pribadi dari luar negeri.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Bea Cukai Evy Suhartantyo mengatakan, pajak berupa bea masuk tersebut baru akan dikenakan kepada penumpang yang membawa barang bawaan dengan nilai di atas USD 250. "Aturan ini sebenarnya mulai berlaku sejak 29 Oktober lalu," ujarnya di Jakarta kemarin (30/11).
Baca Juga:
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awal Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Aturan ini ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 29 Oktober 2010.
Menurut Evy, batas nilai barang bawaan hingga USD 250 tidak dinilai per satuan barang, melainkan dinilai berdasar total nilai barang bawaan yang dibawa penumpang dari luar negeri. "Misalkan penumpang membawa beberapa barang, jika jumlahnya lebih dari USD 250 maka akan langsung dikenakan bea masuk," katanya.
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menjaring potensi penerimaan perpajakan. Kali ini melalui instrumen bea masuk untuk oleh-oleh atau barang bawaan
BERITA TERKAIT
- Industri Kosmetik Makin Kompetitif, Produsen Gencar Luncurkan Produk Baru
- Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM
- IHCBS 2024: Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Transformasi SDM & Bisnis
- AISI Soroti Tantangan Penetrasi Kendaraan Listrik di Indonesia
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan