Oleh-oleh dari LN Kena Pajak
Rabu, 01 Desember 2010 – 16:43 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menjaring potensi penerimaan perpajakan. Kali ini melalui instrumen bea masuk untuk oleh-oleh atau barang bawaan yang dibawa penumpang pribadi dari luar negeri.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Bea Cukai Evy Suhartantyo mengatakan, pajak berupa bea masuk tersebut baru akan dikenakan kepada penumpang yang membawa barang bawaan dengan nilai di atas USD 250. "Aturan ini sebenarnya mulai berlaku sejak 29 Oktober lalu," ujarnya di Jakarta kemarin (30/11).
Baca Juga:
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awal Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman. Aturan ini ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 29 Oktober 2010.
Menurut Evy, batas nilai barang bawaan hingga USD 250 tidak dinilai per satuan barang, melainkan dinilai berdasar total nilai barang bawaan yang dibawa penumpang dari luar negeri. "Misalkan penumpang membawa beberapa barang, jika jumlahnya lebih dari USD 250 maka akan langsung dikenakan bea masuk," katanya.
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menjaring potensi penerimaan perpajakan. Kali ini melalui instrumen bea masuk untuk oleh-oleh atau barang bawaan
BERITA TERKAIT
- Sambut Natal dan Tahun Baru dengan Solusi Praktis dari Modena
- Didominasi Penjualan Produk Lokal, Harbolnas 2024 Cetak Transaksi Fantastis
- Pertamina Raih Penghargaan di Ajang ICSA 2024
- Photobooth 'Life Four Cuts' Sajikan Pengalaman Foto tak Terlupakan Dengan Idola K-Pop
- EIGER Hadirkan Diskon Akhir Tahun 2024, Buruan Diborong!
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 28 Desember 2024 Turun Tipis, Jadi Sebegini Per Gram