Oleh-oleh dari LN Kena Pajak
Rabu, 01 Desember 2010 – 16:43 WIB

Oleh-oleh dari LN Kena Pajak
Namun, aturan tersebut juga membedakan perlakuan untuk penumpang keluarga. Disebutkan, batasan nilai barang bawaan yang dibawa oleh satu keluarga adalah sebesar USD 1.000. "Jadi, kalau satu keluarga membawa barang bawaan dari luar negeri nilainya di atas USD 1.000, akan dikenakan bea masuk," terangnya.
Baca Juga:
Tak hanya itu, Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2010 ini juga mengatur secara khusus barang bawaan berupa minuman beralkohol maupun tembakau dan produk hasil tembakau berupa rokok maupun cerutu.
Evy mengatakan, bagi para penumpang pribadi dari luar negeri yang membawa minuman beralkohol dengan volume lebih dari 1 liter, maka akan dikenakan bea masuk. "Selain itu, aturan ini juga membatasi jumlah rokok atau cerutu yang bebas bea masuk," ujarnya.
Evy menyebut, untuk rokok dari luar negeri dibatasi hanya 200 batang saja. Jika diatas itu dikenakan bea masuk. Adapun cerutu dibatasi sampai 25 batang saja, dan untuk tembakau iris, hanya dibatasi 100 gram. "Jika bawannya lebih dari itu maka akan dikenakan bea masuk," katanya.
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menjaring potensi penerimaan perpajakan. Kali ini melalui instrumen bea masuk untuk oleh-oleh atau barang bawaan
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025, juga UBS dan Galeri24
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta