Oleh-oleh dari LN Kena Pajak
Rabu, 01 Desember 2010 – 16:43 WIB
Namun, aturan tersebut juga membedakan perlakuan untuk penumpang keluarga. Disebutkan, batasan nilai barang bawaan yang dibawa oleh satu keluarga adalah sebesar USD 1.000. "Jadi, kalau satu keluarga membawa barang bawaan dari luar negeri nilainya di atas USD 1.000, akan dikenakan bea masuk," terangnya.
Baca Juga:
Tak hanya itu, Peraturan Menteri Keuangan No. 188/PMK.04/2010 ini juga mengatur secara khusus barang bawaan berupa minuman beralkohol maupun tembakau dan produk hasil tembakau berupa rokok maupun cerutu.
Evy mengatakan, bagi para penumpang pribadi dari luar negeri yang membawa minuman beralkohol dengan volume lebih dari 1 liter, maka akan dikenakan bea masuk. "Selain itu, aturan ini juga membatasi jumlah rokok atau cerutu yang bebas bea masuk," ujarnya.
Evy menyebut, untuk rokok dari luar negeri dibatasi hanya 200 batang saja. Jika diatas itu dikenakan bea masuk. Adapun cerutu dibatasi sampai 25 batang saja, dan untuk tembakau iris, hanya dibatasi 100 gram. "Jika bawannya lebih dari itu maka akan dikenakan bea masuk," katanya.
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menjaring potensi penerimaan perpajakan. Kali ini melalui instrumen bea masuk untuk oleh-oleh atau barang bawaan
BERITA TERKAIT
- Terungkap Fakta, Selama Ini Indonesia Lakukan Impor Pangan 30 Juta Ton
- Wamendag Beberkan Nominal Transaksi Harbolnas, Angkanya Bikin Melongo
- Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi
- Dirut PAM Jaya Sebut Tarif Air Sangat Rendah Dibandingkan dengan Komoditas Lain
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Genjot Ketahanan Pangan, Mendes Yandri Susanto Segera Menyusun Modul Desa Tematik