Oleh-oleh dari LN Kena Pajak
Rabu, 01 Desember 2010 – 16:43 WIB
Lalu, berapa bea masuk yang akan dikenakan untuk tiap-tiap barang" Menurut Evy, pihak Bea Cukai sudah memiliki pedoman tarif bea masuk untuk setiap barang. "Sehingga, nanti besaran bea masuknya akan dihitung oleh petugas bea cukai di lapangan," terangnya.
Teknisnya, berdasar aturan baru ini, setiap penumpang dari luar negeri wajib memberitahukan barang impor yang dibawanya kepada pejabat Bea da Cukai dengan mengisi formulir Customs Declaration, yakni pemberitahuan pabean atas impor barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut.
Customs Declaration itulah yang nantinya digunakan petugas bea cukai untuk menilai apakah barang bawaan tersebut dikenakan bea masuk atau tidak dan berapa tarifnya. Namun, dalam hal barang bawaan penumpang lebih dari 3 jenis barang, maka tarif yang berlaku adalah tarif barang tertinggi. (owi)
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menjaring potensi penerimaan perpajakan. Kali ini melalui instrumen bea masuk untuk oleh-oleh atau barang bawaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Terungkap Fakta, Selama Ini Indonesia Lakukan Impor Pangan 30 Juta Ton
- Wamendag Beberkan Nominal Transaksi Harbolnas, Angkanya Bikin Melongo
- Hadiri Pembukaan Munas Dekopin, Sultan Dorong Pemerintah Perbanyak Koperasi Produksi
- Dirut PAM Jaya Sebut Tarif Air Sangat Rendah Dibandingkan dengan Komoditas Lain
- Wamenaker Beri Kabar Mengerikan soal PHK
- Genjot Ketahanan Pangan, Mendes Yandri Susanto Segera Menyusun Modul Desa Tematik