Olga Syahputra Diperiksa di Polda Metro Jaya
jpnn.com - JAKARTA - Presenter Olga Syahputra menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan seorang dokter Febby Karina, Selasa (1/9). Olga kini tengah digarap Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Saudara OG semula panggilan pemeriksaan Kamis, namun pukul 10.00 tadi OG dan pengacaranya datang ke penyidik untuk menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Rikwanto, Selasa (1/9) di Markas Polda Metro Jaya.
Saat ini, kata Rikwanto, pemeriksaan terhadap Olga masih berlangsung. Ia membenarkan Olga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pencemaran nama baik, terkait laporan Febby. "Penyelidikan sudah selesai dan sekarang kita periksa saudara OG sebagai tersangka," katanya.
Ia menambahkan, pasal yang dikenakan kepada Olga adalah 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Seperti diketahui, Olga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga mencemarkan nama baik dokter Febby Karina karena pernyataan Olga di salah satu stasiun televisi swasta nasional pada 23 Mei 2013.
Olga sempat mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya, Rabu (25/9). Namun, kali ini Olga kooperatif memenuhi panggilan. (boy/jpnn)
JAKARTA - Presenter Olga Syahputra menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan seorang dokter
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Belasan Ribu Anak Indonesia Nonton Film Gratis di Cinepolis
- Bersiap Menyambut Keseruan Perayaan Fesbul 2024: Epic Cinematic Weekend!
- Linkin Park Siap Mengguncang Jakarta Lewat From Zero World Tour 2025
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Dilaporkan Farhat Abbas, Denny Sumargo Siap Bersikap Kooperatif
- Pertunjukan Balet 'Le Corsaire Jakarta' Digelar Selama 2 Hari