Oli Merek Ternama Dipalsukan
Sabtu, 11 Desember 2021 – 04:58 WIB

Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel menindak gudang penyimpanan oli palsu di Banjarmasin. Foto: ANTARA/Firman
Adapun tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pada Pasal 100 UU 20/2016 ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan Pasal 102 pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi membongkar peredaran oli palsu dengan merek ternama. Pemasarannya dilakukan pelaku lintas provinsi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar