Oli Merek Ternama Dipalsukan
Sabtu, 11 Desember 2021 – 04:58 WIB
Adapun tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pada Pasal 100 UU 20/2016 ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan Pasal 102 pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi membongkar peredaran oli palsu dengan merek ternama. Pemasarannya dilakukan pelaku lintas provinsi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Brigjen Rosyanto Yudha Hermawan Promosi jadi Kapolda Kalimantan Selatan
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Pilkada 2024, Propam Polda Kalsel Terjunkan Tim Awasi Netralitas Anggota