Oli Merek Ternama Dipalsukan

Oli Merek Ternama Dipalsukan
Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel menindak gudang penyimpanan oli palsu di Banjarmasin. Foto: ANTARA/Firman

Adapun tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pada Pasal 100 UU 20/2016 ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. Sedangkan Pasal 102 pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polisi membongkar peredaran oli palsu dengan merek ternama. Pemasarannya dilakukan pelaku lintas provinsi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News