Oligarki Bangkang Aturan Ekspor Minyak Goreng, Pemerintah Punya Senjata Pamungkas
Rabu, 27 April 2022 – 20:02 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan pemerintah memiliki senjata pamungkas jika para oligarki membangkang aturan larangan ekspor minyak goreng. Ilustrasi/ Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan pemerintah memiliki senjata pamungkas jika para oligarki membangkang aturan larangan ekspor minyak goreng.
Dia menjelaskan senjata pamungkas itu ialah Pasal 33 UUD 1945.
"Tidak salahnya pemerintah mengkaji pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 menasionalisasi kebun-kebun oligarki demi kepentingan bangsa dan negara," kata Andre Rosiade saat dihubungi JPNN.com, (27/4).
Dia juga menyebutkan pemerintah harus memberikan porsi yang lebih besar kepada BUMN untuk kepemilikan kebun sawit, pabrik Crude Palm Oil (CPO), dan pabrik minyak goreng.
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan pemerintah memiliki senjata pamungkas jika para oligarki membangkang aturan larangan ekspor minyak goreng.
BERITA TERKAIT
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai, Bawang, hingga Minyak Goreng Merangkak Naik
- DPR Tuntut Ketegasan Pemerintah soal Kebun Milik Perusahaan di Kawasan Hutan
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer