Oligarki Bangkang Aturan Ekspor Minyak Goreng, Pemerintah Punya Senjata Pamungkas
Rabu, 27 April 2022 – 20:02 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan pemerintah memiliki senjata pamungkas jika para oligarki membangkang aturan larangan ekspor minyak goreng.
Dia menjelaskan senjata pamungkas itu ialah Pasal 33 UUD 1945.
"Tidak salahnya pemerintah mengkaji pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 menasionalisasi kebun-kebun oligarki demi kepentingan bangsa dan negara," kata Andre Rosiade saat dihubungi JPNN.com, (27/4).
Dia juga menyebutkan pemerintah harus memberikan porsi yang lebih besar kepada BUMN untuk kepemilikan kebun sawit, pabrik Crude Palm Oil (CPO), dan pabrik minyak goreng.
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan pemerintah memiliki senjata pamungkas jika para oligarki membangkang aturan larangan ekspor minyak goreng.
BERITA TERKAIT
- Usulan untuk DPR: Pendidikan tentang Koperasi Diajarkan Mulai dari Sekolah Dasar
- Simpatisan Gelora Laporkan Mardani PKS ke MKD: Dia Selalu Mengolok-olok
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Ini Kesimpulan Raker Komisi II & Menteri Nusron Wahid soal SHGB-SHM di Area Pagar Laut
- Rudianto Lallo DPR Terima Aduan Keluarga Calon Polwan Lasmini Soal Rekrutmen Polri
- RDPU Kasus Pembacokan di Tasikmalaya, Ketua Komisi III DPR Usir Kuasa Hukum Korban