Olivia Cuma Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Bakal Gugat Nia Daniaty
jpnn.com, JAKARTA - Para korban penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berniat menggugat Nia Daniaty, ibunda Olivia Nathania.
Hal itu diungkap kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto seusai sidang putusan Olivia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Odie , tak hanya Nia Daniaty, suami Olivia, Rafly Novianto Tilaar, juga akan ikut digugat.
Dia menduga ketiganya menikmati uang para korban. Rencananya, gugatan itu akan diajukan dalam waktu dekat.
"Satu atau dua minggu ini kami akan ajukan gugatan perdata," kata Odie Hudiyanto, Senin (28/3).
Desi, tim kuasa hukum korban lainnya mengungkapkan bahwa para korban meminta pertanggungjawaban kertiga orang tersebut.
"Para korban sudah beberapa kali bertemu dengan Ibu Nia, dan minta bantuan," tutur Desi.
Olivia Nathania divonis hukuman tiga tahun penjara atas kasus penipuan dengan modus iming-iming menjadi CPNS.
Para korban penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berniat menggugat Nia Daniaty, ibunda Olivia Nathania.
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat
- Puluhan Orang di Jakarta Timur Tertipu Lowongan Pekerjaan, Data Diri Pelamar Dipakai untuk Pinjol
- Penipu di Sorong Selatan Nekat Mengaku Polisi, Begini deh Jadinya