Olivia Cuma Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Bakal Gugat Nia Daniaty

Olivia Cuma Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Bakal Gugat Nia Daniaty
Nia Daniaty bersama anaknya, Olivia Nathania. Foto; Instagram/niadaniatynew

Sebelumnya, Oi-sapaannya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3,5 tahun penjara. (jlo/jpnn)

Para korban penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berniat menggugat Nia Daniaty, ibunda Olivia Nathania.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News