Olivia Cuma Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Bakal Gugat Nia Daniaty
Selasa, 29 Maret 2022 – 04:21 WIB
Sebelumnya, Oi-sapaannya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3,5 tahun penjara. (jlo/jpnn)
Para korban penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berniat menggugat Nia Daniaty, ibunda Olivia Nathania.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat
- Puluhan Orang di Jakarta Timur Tertipu Lowongan Pekerjaan, Data Diri Pelamar Dipakai untuk Pinjol
- Penipu di Sorong Selatan Nekat Mengaku Polisi, Begini deh Jadinya